Ini Nama 4 Ahli Sidang Korupsi RSUD Bangkinang,   Yang Dihadirkan Kejari Kampar

Senin, 30 Mei 2022

Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kejaksaan Neger (Kejari ) Kampar, hari ini, Senin (30/5/2022) menghadirkan 4 saksi ahli dalam sidang  dugaan korupsi RSUD Bangkinang, gedung Irna kelas III Dana DAK Rp. 46 Miliar, Tahun 2019. Yang mana sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto , sembari mengungkapkan dari 4 ahli yang dihadirkan ini memiliki keahlian berbeda beda.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah  Ahli Teknik Prof Dr. Ir. H. Sugeng dari guru besar dari Univesitas Islam Riau (UIR)  nantiknya akan membahas kronoligis bangunan dalam perkara tersebut.

Lanjutnya, untuk Ahli Pidana DR. Erdianto SH.M.Hum, yang akan membahas mengenai korupsi dalam pidana ini, kita datangkan dari guru besar Universitas Riau.

Sedangkan Ahli LKPP  langsung kita datangkan dari pusat adalah Ir. Endra Mayendra. Nantinya akan menerang pembahasan mengenai prosedur lelang sesuai keahliannya.

" Terakhir ahli dari BPKP Prov Riau , akan membahas mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi RSUD Bangkinang Tahun 2019, " katanya.

Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa ke 4 ahli yang dihadirkan ini untuk perkara sidang atas nama terdakwa Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA).

"Yang mana Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK)," ungkapnya.